Fakultas Syari’ah dan Hukum UNSIQ merupakan salah satu Fakultas yang menjadi core keilmuan di Universitas Sains al-Qur’an dalam mengembangkan keilmuan yang berbasis al-Qur’an dalam menyokong salah satu dari visi Unggul, Transformatif, Humanis, dan Qur’ani. Dalam penyusunan kurikulum, PS telah melakukan pemutakhiran kurikulum setiap 4-5 tahun, untuk menyesuaikan dengan perkembangan iptek dan pemetaan kebutuhan Masyarakat. PS di lingkungan FSH menggunakan standar KKNI dan MBKM, yang direview dan dimutakhirkan secara berkala. Capaian pembelajaran yang ada di PS diturunkan dari profil lulusan yang ditetapkan oleh prodi.
Proses pembelajaran yang dilaksanakan oleh PS telah memenuhi standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, yaitu proses pembelajaran yang interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa. Pemenuhan standar 9 kriteria tersebut dapat dilihat dari Rencana Pembelajaran Semester (RPS) yang dibuat dosen sebagai landasan dalam pelaksanaan pembelajaran. RPS yang dibuat oleh dosen selanjutnya divalidasi dan dicek oleh Unit Penjamin Mutu Fakultas dan prodi, sebagai monitoring terhadap kedalamannya dan kesesuaiannya dengan CPL. Selain itu, Fakultas Syari’ah dan Hukum UNSIQ juga mewajibkan para dosen untuk melakukan integrasi hasil penelitian dan pengabdian yang relevan dengan mata kuliah yang diampu dalam proses pembelajaran. Dalam tiga tahun terakhir, setidaknya ada beberapa hasil penelitian dan pengabdian yang diintegrasikan dalam pembelajaran.
Kualitas pembelajaran di PS dievaluasi dan dilakukan monitoring oleh UPMF beserta pimpinan. Selain itu, Fakultas Syari’ah dan Hukum UNSIQ juga melakukan monitoring atas evaluasi/penilaian yang dilakukan oleh dosen agar sesuai dengan prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan, serta dilakukan secara integratif. Proses pembelajaran di PS terlaksana dengan baik, tercermin dari suasana akademik dan ilmiah, dengan adanya kegiatan-kegiatan diskusi dan kajian keilmuan yang dilaksanakan oleh para dosen dan mahasiswa.
Program Studi di Lingkungan FSH UNSIQ memiliki daya saing yang kompetitif dengan dukungan banyaknya pesantren di sekitar kampus, yang menjadi tempat domisili mahasiswa. Mahasiswa yang mayoritas memiliki basis pendidikan pesantren al-Qur’an juga memiliki peran penting dalam membentuk karakter lulusan yang dapat memadukan keilmuan pesantren dengan keilmuan modern, sesuai dengan visi Unggul, transformatif, humanis, dan qur’ani.
Secara umum pengembangan kurikulum Program Studi dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu review kurikulum yang dilaksanakan dua (2) tahun sekali, dan pemutakhiran kurikulum yang dilakukan empat (4) tahun sekali. Review kurikulum dilaksanakan untuk meninjau penerapan, kesesuaian dengan kurikulum nasional, dan perkembangan situasi mutakhir. Pemutakhiran kurikulum dilakukan untuk penyusunan ulang kurikulum yang diterapkan dalam proses pembelajaran di Program Studi. Output dari kegiatan review kurikulum adalah penyesuaian mata kuliah pilihan dan peminatan, sedangkan output dari kegiatan evaluasi dan pemutakhiran kurikulum adalah perombakan secara total kurikulum yang diberlakukan. Pengembangan kurikulum dilakukan oleh Tim Kerja yang disahkan oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UNSIQ.
Dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, kegiatan pengembangan kurikulum yang dilaksanakan adalah review kurikulum MBKM 2020. Dasar pelaksanaan kegiatan tersebut adalah Keputusan Rektor UNSIQ Jawa Tengah di Wonosobo Nomor 053/SK/UNSIQ/II/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Rekognisi Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Universitas Sains Al-Qur`an Jawa Tengah di Wonosobo dan Buku Panduan Perencanaan dan Pengembangan Kurikulum yang disusun oleh Lembaga Perencanaan dan Pengembangan Akademik (LP2A) UNSIQ. Tim kerja pengembangan dan pemutakhiran kurikulum terdiri atas Tim Pengembang Kurikulum yang dibentuk dan disahkan berdasarkan SK Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UNSIQ Nomor 247/SK/FSH-UNSIQ/X/2021 tanggal 20 Oktober 2021; dan Tim Review Kurikulum yang dibentuk dan disahkan berdasarkan SK Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UNSIQ Nomor 042/SK/FSH-UNSIQ/III/2022 tanggal 13 Maret 2022
Pemutakhiran kurikulum diawali dengan rapat Tim Pengembang Kurikulum yang dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2022 untuk meninjau Kurikulum Merdeka IQT Tahun 2020 dan membentuk Tim Review Kurikulum. Setelah itu pada tanggal 22 April 2022 yang Tim Review Kurikulum melakukan diskusi intensif tentang kondisi internal dan eksternal Program Studi Ilmu Al-Qur`an dan Tafsir UNSIQ, tinjauan pemberlakuan Kurikulum MBKM 2020, partisipasi mahasiswa dalam kegiatan MBKM, dan daya dukung pembelajaran. Hasil diskusi kemudian dilaporkan kepada Tim Pengembangan Kurikulum pada rapat tim kerja kurikulum yang dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2022. Pokok-pokok bahasan dan poin-poin kesimpulan tentang review kurikulum MBKM 2020 kemudian dirumuskan menjadi materi Workshop Visi, Misi, dan Kurikulum yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2022. Kegiatan workshop menghadirkan pihak-pihak internal dan eksternal selaku pemangku kepentingan.
Pihak internal yang terlibat dalam review kurikulum Dekan dan Wakil Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UNSIQ sebagai pemangku kebijakan tingkat fakultas, Unit Penjaminan Mutu Fakultas Syariah dan Hukum UNSIQ, para dosen Program Studi, serta perwakilan mahasiswa Program Studi. Adapun pihak eksternal yang terlibat dalam review kurikulum adalah perwakilan alumni Program Studi Ilmu Al-Qur`an dan Tafsir UNSIQ, perwakilan Kantor Kementerian Agama RI Kabupaten Wonosobo, perwakilan Pengurus LP Ma’arif NU Kabupaten Wonosobo, perwakilan Pondok Pesantren di Kabupaten Wonosobo, dan perwakilan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Al-Qur`an Hadis Kabupaten Wonosobo. Pihak-pihak eksternal diundang untuk memberikan umpan balik dan masukan-masukan terkait dengan perubahankurikulum agar sesuai dengan kebutuhan keilmuan yang diperlukan dalam dunia kerja.
Rumusan-rumusan workshop kurikulum kemudian menjadi pertimbangan dalam penyesuaian kurikulum yang yang telah disusun oleh tim kerja kurikulum Program Studi. Draft Kurikulum Perubahan yang telah disusun kemudian diserahkan kepada Dekan untuk disetujui dan disahkan. Pengesahan Kurikulum MBKM Perubahan 2022 dituangkan dalam Surat Keputusan Dekan Nomor 078/SK/FSH-UNSIQ/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2022 tentang Penetapan Kurikulum Perubahan Program Studi Tahun 2022.
Pada tahap setelah UNSIQ terakreditasi Unggul, pengembangan pola pendidikan menuju kurikulum OBE berdasarkan SK Rektor Nomor 186/SK-UNSIQ/VI/2024.
