Unit Penjaminan Mutu Fakultas

Unit Penjaminan Mutu (UPM) Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) UNSIQ melaksanakan siklus kerja penjaminan mutu internal secara berkelanjutan sesuai dengan prinsip Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan Standar (PPEPP). Sistem Penjaminan Mutu di FSH dikendalikan dibawah koordinasi Wakil Dekan Fakultas dan bermitra dengan Lembaga Penjaminan Mutu UNSIQ.

1 Penetapan Unsur Pelaksana Penjaminan Mutu

UPM FSH UNSIQ memiliki dokumen formal yang menetapkan unsur pelaksana penjaminan mutu internal di tingkat fakultas. Penetapan unsur pelaksana ini bertujuan untuk memastikan adanya struktur kerja penjaminan mutu yang jelas, mulai dari tingkat fakultas hingga program studi.

2 Ketersediaan Dokumen Mutu

Pelaksanaan penjaminan mutu di FSH UNSIQ didukung oleh dokumen-dokumen SPMI yang lengkap dan saling terintegrasi. Dokumen tersebut meliputi:

  1. Kebijakan SPMI, yang memuat arah, prinsip, dan komitmen mutu akademik fakultas.
  2. Manual SPMI, sebagai panduan pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal.
  3. Standar SPMI, yang menetapkan standar mutu di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian, dan layanan penunjang.
  4. Formulir SPMI, sebagai instrumen pendukung implementasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan mutu.

3️⃣ Pelaksanaan Siklus PPEPP

Pelaksanaanpenjaminan mutu pada tingkat universitas dilakukan oleh Lembaga Penjamin Mutu (LPM), sedangkan pada tingkat fakultas dilakukan oleh Unit Penjamin Mutu Fakultas (UPMF). Kebijakan mutu, manual, standar, dan formulir SPMI yang ada di FSH UNSIQ pelaksanaannya menggunakan SOP dan Indikator Kinerja yang ada.

Penetapan: Proses penetapan standar SPMI UNSIQ dimulai dengan penyusunan draf, analisis kebutuhan standar, pengumpulan data dan pengenalan alternatif, perumusan standar, pengujian, review dan pengesahan, dan sosialisasi standar. Standar Mutu UNSIQ terdiri dari 30 standar, 24 di antaranya sesuai dengan SN-DIKTI, serta 6 standar tambahan: visi misi, standar tata pamong dan kerjasama, standar suasana akademik, standar tahfidz, standar mahasiswa, dan standar Penerimaan Mahasiswa Baru.

Standar dirumuskan oleh tim kerja di bawah koordinasi Unit Penjamin Mutu yang ditunjuk dan ditetapkan melalui SK Dekan. Tim Kerja membuat rumusan awal SPMI sesuai dengan sistem SPMI yang berlaku di Universitas Sains Al-Qur’an No. 05 /SK/YPIIQ/V/2019 yang direvisi ke dalam kebijakan No.326/SK/UNSIQ/X/2022 dan menambahkan rumusan standar yang belum tercakup dalam SPMI Universitas. Rumusan standar kemudian diajukan kepada Senat Akademik Fakultas untuk mendapat pertimbangan. Rumusan yang telah disetujui kemudian ditetapkan dan disahkan oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum dan disosialisasikan ke sivitas akademika. 

Pelaksanaan: Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) universitas melakukan kegiatan penjaminan mutu setahun sekali pada bidang akademik, pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta bidang non akademik seperti sarana prasarana, keuangan, dan sumber daya manusia. Kegiatan ini dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Standar SPMI yang ditetapkan kemudian dilaksanakan oleh segenap sivitas akademika di semua program studi di lingkungan Fakultas Syariah dan Hukum. Pelaksanaan dilakukan dalam bentuk aktivitas operasional yang dirumuskan sesuai Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Operasioal (RENOP) Fakultas Syariah dan Hukum. Pelaksanaan aktivitas senantiasa mengacu pada standar yang ditetapkan

Evaluasi: Audit Mutu Internal setiap tahun dilakukan untuk menilai pelaksanaan standar mutu SPMI. Untuk mengevaluasi pelaksanaan pendidikan, program studi membagikan kuesioner ke siswa setiap semester. Kuesioner ini mengukur kepuasan siswa terhadap pelayanan yang diberikan oleh pimpinan fakultas, dosen, tenaga kependidikan, dan sarana prasarana. Kemudian dianalisis dan dilakukan tindakan sesuai dengan hasilnya. Selain itu, audit kualitas internal dilakukan setiap tahun pada akhir tahun akademik. Kegiatan audit mutu internal dilakukan oleh auditor dengan menggunakan lembar penilaian atau lembar audit. Hasil audit selanjutnya dibuat dalam bentuk Laporan Audit Mutu Internal. Hasil Audit Mutu Internal dan Monev, Klik disini

BentukRuang LingkupLevelKoordinatorFrekuensi  
AMI FakultasKinerja MutuFakultasLPM (Lembaga Penjamin Mutu) Universitas1 Tahun
AMI Program StudiKinerja MutuProgram StudiUPM (Unit Penjamin Mutu) Fakultas Syariah dan Hukum1 Semester
Evaluasi RutinProses pembelajaran (kehadiran, RPS, EDOMA-evaluasi dosen dan mahasiswa, kualitas dan kuantitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat)Program StudiUPM Fakultas Syariah dan Hukum1 Semester
Evaluasi KinerjaEvaluasi Kinerja terhadap indikator ketercapaian program sebagaimana tertuang dalam RENSTRA dan RENOPProgram Studi, Unit di Fakultas Syariah dan HukumUPM Fakultas Syariah dan Hukum1 tahun

Pengendalian: Hasil audit ditangani melalui Rapat Tinjauan Manajemen (RTM), dan proses tindak lanjut diawasi oleh Unit Penjaminan Mutu fakultas dan Lembaga Penjamin Mutu di tingkat universitas untuk proses perbaikan selanjutnya.

Pengendalian dilakukan untuk memonitor ketercapaian standar SN DIKTI melalui pelaksanaan SPMI di Fakultas Syariah dan Hukum. Proses pengendalian dilakukan dengan menindaklanjuti hasil audit terhadap keterlaksanaan standar mutu yang tertuang dalam Rencana Tindak Lanjut (RTL) dan RTM (Rencana Tinjauan Management).

Hasil Evaluasi PelaksanaanPengendalian Standar
Melampaui Standar DIKTIFakultas Syariah dan Hukum mempertahankan pencapaian standar DIKTI
Mencapai Standar DiktiFakultas Syariah berusaha mempertahankan pencapaian dan meningkatkan kualitasnya untuk melampaui standar DIKTI
Tidak Mencapai Standar DiktiFakultas Syariah melakukan evaluasi dan memperbaiki kekurangan untuk mencapai standar yang ditetapkan

Peningkatan: Rencana tindak lanjut yang telah disepakati akan diterapkan untuk meningkatkan pengelolaan fakultas dan program studi. Baik cara kualitatif maupun kuantitatif dan digunakan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan fakultas. Secara kualitatif dilakukan dengan menambah karakteristik pada standar yang sudah ada, sedangkan secara kuantitatif dilakukan dengan membuat standar melebihi standar nasional yang ditetapkan. Untuk meningkatkan kualitas, fakultas mengadakan pelatihan, workshop, dan studi banding, benchmarking tentang pengelolaan program studi, diantaranya dengan UITM, USIM, UGM, UKSW, UIN Walisongo, dll.

Upaya peningkatan standar mutu dilakukan setelah dilakukan Audit Mutu Internal (AMI). Berdasarkan audit yang dilakukan, tim kerja Penjamin Mutu melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) yang dihadiri oleh unsur struktural Fakultas Syariah. Setelah dilaksanakan RTM, tim menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang memuat strategi untuk peningkatan mutu pelampauan SN DIKTI.

4 Audit, Monitoring, dan Evaluasi

UPM FSH UNSIQ secara berkala melaksanakan audit mutu internal, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan standar. Hasil audit dan evaluasi disusun dalam laporan penjaminan mutu yang terstruktur, didokumentasikan dengan baik, dan dilengkapi dengan rencana tindak lanjut untuk perbaikan berkelanjutan. Sistem Audit terintegrasi dalam Aplikasi SIPMUTIQ pada LPM UNSIQ. Klik hasil Audit, disini

5 Sistem Perekaman, Dokumentasi, dan Publikasi Mutu

Setiap kegiatan penjaminan mutu didukung oleh sistem perekaman dan dokumentasi yang tertata, baik berupa laporan, notulen, maupun basis data digital. Hasil-hasil penjaminan mutu juga dipublikasikan secara transparan kepada sivitas akademika dan pihak-pihak berkepentingan melalui rapat, forum evaluasi, dan media resmi fakultas.

NoIKUBASE LINE 2021TAHUN PENCAPAIAN
2022202320242025202620272028202920302031
1Jumlah Guru Besar00000002333
2Jumlah Lektor Kepala11223344556
3Jumlah Lektor1113131312121311121213
4Jumlah Asisten Ahli86567756331
5Jumlah Dosen Tanpa Jafa33321110000
6Jumlah Dosen S35671116171718192020
7Jumlah Dosen S2181716127665433
8Jumlah Dosen Internasional00000233344
9Presensi Mengajar Digital50%75%90%95%97%100%100%100%100%100%100%
10Dosen Penghasil Buku Ajar/Teks34579101112131415
11Jumlah HKI/Paten/ Cipta123445678910
12Jumlah Prodi Akreditasi Unggul (A)11112234444
13Jumlah Prodi Akreditasi Baik Sekali33322210000
14Jumlah Prodi Akreditasi Baik00000000000
15Jumlah Prodi Akreditasi Internasional00000000001
16Jumlah Dosen Praktisi10%10%20%20%25%25%27%27%27%27%27%
17Jml Mahasiswa Internasional06666101010101515
18Jumlah Blended Learning60%70%80%100%100%100%100%100%100%100%100%
19Jumlah Riset Dana Internasional01233334444
20Jumlah Riset Dana Dikti/Diktis22245566666
21Jumlah Riset Dana Pemda00111222222
22Jumlah Riset Dana Swasta00002223333
23Jumlah Riset Dana YPIIQ02448101011121213
24Jumlah Publikasi Terindeks Scopus01246789101113
25Jumlah Publikasi Terindeks Sinta101181216171819202122
26Jumlah Artikel Dosen1215182123232323232323
27Jumlah Pengabdian Dana Internasional00112233445
28Jumlah Pengabdian Dana Dikti/Diktis125811121213131414
29Jumlah Pengabdian Dana Pemda44444555555
30Jumlah Pengabdian Dana Swasta/Mitra00112233445
31Jumlah Pengabdian Dana YPIIQ246810111111121212

6 Keterlibatan Pihak Eksternal

Sebagai bagian dari komitmen peningkatan mutu, UPM FSH UNSIQ membuka ruang partisipasi pihak eksternal, baik dalam bentuk kerja sama, peninjauan kurikulum, pembimbingan akreditasi, maupun kolaborasi peningkatan kapasitas SDM. Keterlibatan pihak eksternal seperti alumni, kemenag, dinas pendidikan, pemda, sekolah, lembaga advokat, Lembaga Pondok Pesantren, Lembaga Sekolah dll, ini menjadi salah satu penopang penting dalam mewujudkan sistem penjaminan mutu internal yang relevan, adaptif, dan berkelanjuta

Dokument SPMI

Roadmap FSH 2022

Kebijakan Mutu FSH UNSIQ

Dokument Audit Mutu

SOTK FSH

Kebijakan Mutu FSH

Laporan Penyusunan VMTS FSH 2023

RENSTRA FSH

RENOP FSH 2022

RENOP FSH 2023

RENOP FSH 2024

Dokumen SOP dll