Yogyakarta, 29 Juli 2026 – Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ) Wonosobo menyelenggarakan kegiatan Studi Pengalaman Lapangan (SPL) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai praktik penegakan hukum, sistem pemasyarakatan, serta perlindungan hak-hak warga binaan secara langsung di lapangan.
Rombongan mahasiswa didampingi oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UNSIQ, Dr. Muthoam, serta Ketua Program Studi Ilmu Hukum, Dr. Nila Amania. Kehadiran pimpinan fakultas dan program studi menunjukkan komitmen FSH UNSIQ dalam menghadirkan pembelajaran yang tidak hanya berorientasi pada teori, tetapi juga pada pengalaman empiris yang relevan dengan dunia praktik hukum.
Di LPKA Kelas II Yogyakarta, mahasiswa memperoleh penjelasan mengenai sistem pembinaan anak yang berhadapan dengan hukum. Mereka mempelajari berbagai program pendidikan, pelatihan keterampilan, pembinaan karakter, hingga proses reintegrasi sosial yang bertujuan membentuk masa depan anak binaan agar dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat secara produktif.




Selanjutnya, kunjungan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. Dalam kesempatan tersebut, mahasiswa mendapatkan wawasan mengenai tata kelola lembaga pemasyarakatan perempuan, program pembinaan kepribadian dan kemandirian, serta implementasi pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dr. Nila Amania menyampaikan bahwa kegiatan studi pengalaman lapangan merupakan media pembelajaran yang sangat penting bagi mahasiswa hukum. Melalui kunjungan ini, mahasiswa dapat memahami bagaimana teori hukum yang dipelajari di ruang kuliah diimplementasikan dalam praktik penyelenggaraan sistem peradilan pidana dan pemasyarakatan.
Sementara itu, Dr. Muthoam menegaskan bahwa calon sarjana hukum harus memiliki kompetensi akademik yang kuat sekaligus kepekaan sosial dan kemanusiaan. Menurutnya, pengalaman berinteraksi langsung dengan lembaga pemasyarakatan akan memperluas perspektif mahasiswa dalam melihat fungsi hukum, tidak hanya sebagai instrumen penegakan keadilan, tetapi juga sebagai sarana pembinaan, rehabilitasi, dan pemulihan kehidupan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan mampu mengembangkan kemampuan analisis terhadap berbagai persoalan hukum yang dihadapi dalam praktik, memahami dinamika sistem pemasyarakatan di Indonesia, serta menumbuhkan sikap profesional, berintegritas, dan berorientasi pada nilai-nilai keadilan serta kemanusiaan.
Studi Pengalaman Lapangan ini menjadi salah satu bentuk implementasi pembelajaran berbasis pengalaman (experiential learning) yang terus dikembangkan oleh Program Studi Ilmu Hukum FSH UNSIQ. Dengan memadukan pembelajaran di kelas dan praktik lapangan, lulusan diharapkan memiliki kompetensi yang unggul, adaptif, dan siap berkontribusi dalam pembangunan hukum di Indonesia.
